Zakat yang dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan dapat menjadi pengurang Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) pada tahun berkenaan, sepanjang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
Ketentuan bahwa zakat harus diterima oleh Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, dimaksudkan sebagai syarat untuk diakuinya zakat sebagai pengurang penghasilan. Syarat tersebut merupakan alat kontrol bagi pemerintah dan Wajib Pajak terkait dengan kebenaran pembayaran zakat yang dilakukan Wajib Pajak.
Untuk itu para pembayar zakat (muzakki) yang sekaligus Wajib Pajak sebaiknya cermat memilih BAZ atau LAZ tempat memberi amanah dalam berzakat. Pilihlah BAZ atau LAZ yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Di tingkat nasional terdapat Baznas yang didirikan tahun 2001 berdasar SK Presiden Nomor 8/2001 serta terdapat 32 Badan Amil Zakat tingkat daerah (Bazda) dan 400 badan tingkat kabupaten di seluruh Indonesia. Sementara itu LAZ telah terbentuk di tingkat nasional dan LAZ tingkat propinsi.
Dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, zakat boleh dikurangkan dari penghasilan bruto Wajib Pajak Badan atau penghasilan neto Wajib Pajak Orang Pribadi. Penghasilan yang dimaksud disini adalah penghasilan yang merupakan Objek Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final.
Besarnya zakat yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak adalah sebesar 2,5 % (dua setengah persen) dari jumlah penghasilan.
Zakat atas penghasilan wanita kawin dan penghasilan anak yang belum dewasa, yang pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan suami/ orang tua, dikurangkan dari penghasilan suami/ orang tuanya.
Pengurangan zakat atas penghasilan dilakukan dalam tahun pajak dilaporkannya penghasilan sesuai dengan tahun diterima/ diperolehnya penghasilan. Jika dalam tahun pajak dilaporkannya penghasilan dalam SPT Tahunan, zakat atas penghasilan tersebut belum dibayar, maka pengurangan zakat atas penghasilan dapat dilakukan dalam tahun pajak dilakukannya pembayaran sepanjang Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa penghasilan tersebut telah dilaporkan dalam SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya.
Bagaimana Caranya?
Beritahukan Nama, Alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan keterangan lain kepada petugas penerima setoran Zakat di BAZ atau LAZ untuk keperluan pembuatan Surat Setoran Zakat. Kemudian lampirkan Surat Setoran Zakat tersebut (atau fotokopinya yang telah dilegalisir) pada Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh sebagai pengurang perhitungan Pajak Penghasilan.
Perlakuan zakat yang dapat berfungsi sebagai pengurang perhitungan Pajak Penghasilan, berlaku pula bagi sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Ketentuan ini dijamin oleh Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Jadi, tunaikan zakatnya dan nikmati hak Anda sebagai Wajib Pajak dalam hal pengurangan penghitungan Pajak Penghasilan.
Sumber: Koran Seputar Indonesia, Jum’at 11 September 2009 halaman 28



visit my blog again
http://jerzz.wordpress.com/
http://blackercomputerz.wordpress.com/
jika ingin tukeran link konfirmasi di blog saya y…
Oleh: jerzz on 27 Juli 2009
at 12:58 pm
artikel yang bagus..
Oleh: atifhidayat on 16 September 2009
at 12:31 am