Layanan drop box dimaksudkan untuk memudahkan Wajib Pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan/ SPT Tahunan PPh kepada Direktorat Jenderal Pajak. Batas waktu penyampaian SPT PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret 2011 dan batas waktu penyampaian SPT PPh Badan adalah 30 April 2011. Jika SPT tidak disampaikan dalam batas waktu tersebut (atau batas waktu perpanjangannya) maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Berikut ini adalah daftar lokasi drop box di Jakarta pada bulan April 2011:
- 1 April 2011 MGK (09.00-11.30)
- 5 April 2011 Ratu Plaza (10.00-21.00)
- 6 April 2011 Ratu Plaza (10.00-21.00) & Mangga Dua Square (10.00-14.00)
- 7 April 2011 Gedung Manggala Wanabhakti (10.00-17.00) & Mangga Dua Square (10.00-14.00)
- 8 April 2011 Gedung Manggala Wanabhakti (10.00-17.00)
- 13 dan 14 April 2011 Rukan Puri Mutiara Sunter (10.00-14.00)
- 18 April 2011 Roxy (13.30-15.00)
- 20 April 2011 Plaza EX Sudirman (11.00-16.00), Roxy (13.30-15.00) & ITC Mangga Dua (10.00-14.00)
- 21 April 2011 ITC Mangga Dua (10.00-14.00)
- 25 April 2011 Roxy (13.30-15.00) & Komplek Pertokoan Red Top (10.00-15.00)
- 26 April 2011 Halaman Parkir Muzatek (11.00-15.00)
- 27 April 2011 Plaza EX Sudirman (11.00-16.00), Roxy (13.30-15.00), Bank DKI dan Jiwasraya (10.00-15.00), Mall Kelapa Gading (10.00-14.00), Hayam Wuruk Tower Jln. Hayam Wuruk No. 108
- 28 April 2011 Mc Donald Hayam Wuruk (11.00-15.00), Mall Kelapa Gading (10.00-14.00), Hayam Wuruk Tower Jln. Hayam Wuruk No. 108
- 29 April 2011 ITC Cempaka Mas (09.00-11.30)
Semoga bermanfaat!
Sumber: www.pajak.go.id
Oleh: ayopeduli | 25 Maret 2011


